Problematika PAI dalam Kurikulum Baru


Islam adalah agama yang memiliki ruang lingkup yang luas. Agama islam mengajarkan nilai-nilai aqidah atau keimanan, akhlaq atau perilaku, ibadah kepada Allah, dan mu’amalah sesama manusia. Kelengkapan dari ajaran islam ini akan bertahan sampai akhir zaman nanti.

Indonesia adalah negara dengan pemeluk agama islam terbesar di dunia, lebih dari 80 % penduduknya beragaa islam. Idealnya, setiap orang yang memeluk agama islam pasti memahami dan mengamalkan ajaran islam dengan baik. Ini berarti bahwa idealnya lebih dari 80% warga negara Indonesia telah memahami dan mengamalkan ajaran islam dengan baik.

Namun dalam realita kehidupan di Indonesia justru berbanding terbalik dengan apa yang seharusnya. Sebagian masyarakat Indonesia yang memeluk agama islam justru kurang memahami dengan baik ajaran islam. Salah satu contoh nyata dari hal ini adalah dalam dunia pendidikan di Indonesia, khususnya dalam kurikulum baru 2013.

Dalam kurikulum baru 2013 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, Pendidikan Agam Islam di sekolah dasar dan sekolah menengah digabung dengan Pendidikan Budi Pekerti, sehingga namanya menjadi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti ini diajarkan selama 4 jam pelajaran per minggu di jenjang sekolah dasar dan 3 jam pelajaran per minggu di jenjang sekolah menengah.

Dari perubahan nama Pendidikan Agama Islam menjadi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti tersebut dapat kita lihat bahwa ada semacam penyempitam makna agama islam dalam kurikulum baru 2013. Jika dikaji lebih dalam tentang ruang lingkup yang sebenarnya dari agama islam, maka akan semakin nampak penyempitan makna agama islam tersebut.

Seperti yang tela dijelaskan bahwa agama islam memiliki ruang lingkup aqidah, akhlaq, ibadah, dan mu’amalah, atau dapat juga dikatakan bahwa agama islam mengatur hunbungan antara menusia dengan Allah dan manusia dengan sesama manusia, bahkan mengatur hubungan antara manusia dengan lingkungan alam sekitarnya. Akhlaq yang merupakan salah satu dari ruang lingkup agama islam, mengajarkan cara berperilaku yang baik dan benar kepada siapapun menurut kitab suci Al Qur’an, baik itu kepada Allah, kepada sesama manusia dan kepada alam sekitar.

Sedangkan Pendidikan Budi Pekerti memiliki makna yang sama dengan pendidikan moral, pendidikan karakter, pendidikan akhlak dan pendidikan nilai. Secara umum ruang lingkup Pendidikan Budi Pekerti adalah penanaman dan pengembangan nilai, dan perilaku peserta didik sesuai nilai-nilai budi pekeri luhur. Diantara nilai-nilai yang perlu ditanamkan adalah sopan santun, disiplin, beriman dan bertaqwa, bertanggung jawab, jujur, dan lain-lain. (Zubaedi, 2005: 4)

Dari sini dapat dipahami bahwa budi pekerti hampir sama artinya dengan akhlaq, dan akhlak masuk pada ajaran agama islam. Jadi, secara ringkas dapat dikatakan bahwa Pendidikan Budi Pekerti itu masuk dalam ruang lingkup Pendidikan Agama Islam, karena ruang lingkup Pendidikan Budi Pekerti lebih sempit daripada Pendidikan Agama Islam.

Dengan demikian sangat jelas terlihat bahwa keputusan Kemendikbud dalam kurikulum baru 2013 untuk menggabungkan dan merubah nama Pendidikan Agama Islam menjadi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti bisa dikatakan kurang tepat. Kemendikbud secara tidak langsung telah mempersempit makna dari Pendidikan Agama Islam dengan mengeluarkan materi akhlak menjadi budi pekerti dari ruang lingkup Pendidikan Agama Islam.

Secara tidak langsung pula keputusan Kemendikbud ini seolah-olah mengatakan bahwa “orang yang mempelajari agama islam belum tentu memiliki budi pekerti yang baik, sehingga orang tersebut harus mempelajari budi pekerti”, atau “agama islam belum mencakup budi pekerti di dalamnya, sehingga agama islam harus ditambah budi pekerti agar menjadi sempurna”. Jelaslah bahwa pandangan seperti ini keliru jika dilihat dari sudut pandang ajaran islam.

Namun, ada alternatif penyelesaian untuk masalah Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti ini. Jika melihat kurikulum di sekolah-sekolah islam seperti di madrsah, sekolah islam terpadu, dan sekolah Muhammadiyah, Pendidikan Agama Islam itu terbagi menjadi beberapa mata pelajaran, seperti Aqidah, Akhlak, Fiqih, Al Que’an & Hadits, Tarikh atau Sejarah Kebudayaan Islam, dan lain-lain, maka boleh jadi maksud dari Kemendikbud adalah memisahkan antara pelajaran Aqidah dan Fiqih dengan pelajaran Akhlak, karena secara umum pandangan tentang agama islam di Indonesia ini hampir selalu berkaitan dengan masalah aqidah dan fiqih, sedangkan akhlak diganti dengan bahasa lain, seperti karakter atau budi pekerti atau semacamnya.

Jadi, jika ingin tetap memakai nama Pendidikan Agama Islam, maka Kemendikbud harus menghapus Pendidikan Budi Pekerti karena budi pekerti masuk dalam ruang lingkup agama islam. Namun jika tetap ingin memakai nama Pendidikan Budi Pekerti, maka Pendidikan Agama Islam bisa diubah dengan nama Pendidikan Aqidah dan Fiqih. Dengan demikian tidak akan terjadi penyempitan makna terhadap Pendidikan Agama Islam.


0 Response to "Problematika PAI dalam Kurikulum Baru"

Posting Komentar