Korupsi adalah
salah satu penyakit berbahaya bagi suatu negara. Ketika para pemimpin negara
gemar berperilaku korup, maka sudah dapat dipastikan bahwa rakyat di negara
tersebut akan menderita, karena uang negara yang seharusnya digunakan untuk
kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya justru masuk kantong sendiri. Apalagi
jika korupsi telah menjadi “budaya” di tingkat pemerintah pusat, namun tidak
mendapatkan hukuman yang tegas, maka korupsi tersebut akan menjalar ke
pemerintah daerah, bahkan sampai tingkat RT dan RW.
Di Indonesia,
korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). Hal ini
karena korupsi menjadi sebuah kejahatan yang sangat sulit diatasi oleh
pemerintah Indonesia. Jika ditinjau dari instrumen hukumnya, Indonesia telah
memiliki banyak peraturan perundang-undangan untuk mengatur pemberantasan
tindak pidana korupsi. Diantaranya ada KUHP, Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi beserta revisinya melalui Undang-
Undang Nomor 20 tahun 2001, bahkan sudah ada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Namun semua
itu pun belum mampu untuk memberantas korupsi secara tuntas di Indonesia ini,
entah karena instrumen hukum dan KPKnya yang terlalu lemah, ataukah para
koruptornya yang memang sudah profesional. Bahkan jika kita lihat perkara
korupsi di Indonesia, sesuatu yang rasanya tidak mungkin menurut ukuran iman
terlemah saja sudah terjadi, yaitu korupsi pengadaan mushaf kitab suci Al
Qur’an, hal ini sungguh sangat mencengangkan.
Dari laporan
yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga penelitian korupsi, menunjukkan bahwa
korupsi di Indonesia tidak menunjukkan perubahan yang signifikan dari tahun ke
tahun. Saah satunya dilihat dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dikeluarkan
oleh Tranparancy International (TI) Iindonesia berikut ini:
No
|
Tahun
|
IPK Indonesia
|
Ranking Korupsi
|
1
|
2009
|
2,6
|
111 dari 180 negara
|
2
|
2008
|
2,6
|
126 dari 180 negara
|
3
|
2007
|
2,3
|
144 dari 180 negara
|
4
|
2006
|
2,4
|
134 dari 163 negara
|
5
|
2005
|
2,2
|
140 dari 159 negara
|
6
|
2004
|
2,0
|
137 dari 146 negara
|
7
|
2003
|
1,9
|
122 dari 133 negara
|
8
|
2002
|
1,9
|
96 dari 102 negara
|
9
|
2001
|
1,9
|
88 dari 91 negara
|
Melihat
realita yang demikian, patut kita pertanyakan tentang pemahaman agama
masyarakat Indonnesia, khususnya pemahaman tentang korupsi jika ditinjau dari
perspektif islam. Mungkin memang tidak banyak orang yang paham tentang korupsi
jika dilihat dari pandangan islam, karena Undang-undang tentang korupsi di
Indonesia memang tidak menggunakan hukum islam sebagai landasannya, melainkan
dengan hukum positif, dan kajian tentang korupsi, baik itu dalam tulisan maupun
dalam seminar, lebih sering menggunakan persepektif hukum positif, sehingga
seolah-olah islam tidak membahas seputar korupsi.
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia arti kata korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang
negera atau perusahaan dsb) untuk
keuntungan pribadi atau
orang lain. Sedangkan dalam Undang-Undang
RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan korupsi
adalah usaha memperkaya diri atau
orang lain atau
suatu korporasi dengan cara
melawan hukum yang
dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara.
Jika
mencermati kembali berbagai definisi tentang korupsi di atas, maka ada beberapa
konsep dalam bahasa arab yang mirip dengan definisi korupsi tersebut. Beberapa
konsep dalam bahasa arab yang dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi
adalah penyelewengan harta negara/ghanimah (ghulul), pencurian (suroqoh), penggunaan
hak orang lain tanpa izin (ghosob), suap (risywah), khianat (hiyanah), dan perampasan
(hirobah).
Dengan kita
mengetahui konsep-konsep yang sama dengan korupsi dalam bahasa arab, maka kita
dapat menentukan dalil-dalil dalam Al Qur’an dan Hadits yang membahas masalah
korupsi tersebut. Diantara dalil-dalil yang dapat dijadikan dasar sebagai
pengharaman korupsi adalah:
Al Qur’an surat Al-Baqarah ayat
188 yang berisi tentang larangan Allah SWT untuk memakan harta orang
lain secara bathil:
“Dan janganlah
sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan
yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,
supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan
(jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.
Al Qur’an
syrat Ali Imran ayat 161 yang menjelaskan tentang larangan
seseorang untuk berlaku khianat atau menyelewengkan harta:
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan
perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada
hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian
tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan
(pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya”.
Lalu dalam Al
Qur’an surat Al Maidah ayat 38 dijelaskan tentang hukuman bagi para pencuri
yaitu dipotong tangan mereka:
“Laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
Selain itu,
dalam hadits yang shahih juga disebutkan larangan suap. “Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu , ia berkata : “Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima
suap”.[HR At-Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan
Ahmad 2/164,190)
Selain
ditinjau deri segi dalil Al Qur’an dan Hadits, dari segi kemudharatannya
korupsi juga memiliki dampak negatif yang sangat besar. Misalnya korupsi dalam
suatu negara, tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga merugikan
perekonomian negara tersebut secara makro. Bahkan korupsi juga secara
perlahan-lahan telah merampas hak-hak warga negara untuk mengenyam
fasilitas-fasilitas kesehatan, pendidikan, transportasi, dan lain-lain secara
layak. Bahkan dampak yang lebih besar lagi adalah membuat orang-orang yang
miskin semakin miskin, dan akhirnya sampai harus kehilangan nyawanya, baik itu
karena kelaparan, gizi buruk, maupun bunuh diri karena tidak sanggup menanggung
beban ekonomi yang begitu berat. Dari dalil-dali naqli dan
alasan tersebut jelaslah bahwa korupsi merupakan perbuatan yang dilarang keras
oleh Allah SWT dan pelakunya akan mendapatkan siksaan di api neraka.
Agama islam
erisi aturan-aturan yang tidak hanya mementingkan keselamatan hidup di akhirat,
tapi juga bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan hidup di dunia. Hal itulah
yang menjadi tujuan hukum islam (maqashidu asy syari’ah) yang terdiri
dari pemeliharaan terhadap 5 hal, yaitu:
1.
Pemeliharaan agama (hifdzu ad
diin)
2.
Pemeliharaan jiwa (hifdzu an
nafs)
3.
Pemeliharaan akal (hifdzu al
‘aql)
4.
Pemeliharaan keturunan (hifdzu
an nasl)
5.
Pemeliharaan harta dan kehormatan (hifdzu
al mal wa al ‘irdz)
Untuk memelihara kelima hal
tersebut, maka perlu ada hukum-hukum yang harus ditetapkan dan ditegakkan.
Korupsi adalah
suatu perilaku yang melanggar aspek kelima dari tujuan hukum islam, yaitu
melanggar pemeliharaan harta, sehingga pelakunya harus mendapat hukuman yang
setimpal. Dalam hal ini, setiap orang tentu saja mempunyai pandangan
masing-masing, ada yang berpendapat penjara seumur hidup, ada yang berpendapat hukuman
mati, dimiskinkan, ada yang berpendapat potong tangan, atau mungkin saja ada
yang berpendapat dipenjara sebentar saja dan didenda sedikit saja, karena
setiap orang punya kesempatan untuk bertaubat.
Beberapa ormas
islam di Indonesia uang bermadzhab ahlus
sunnah wal jama’ah (aswaja), seperti Nahdhatul
Ulama (NU), merekomendasikan agar hukuman mati dujatuhkan kepada para koruptor
kelas kakap. Bahkan MUI menganjukan
alternatif hukuman lain selain hukuman mati dan pidana
penjara, yaitu kerja sosial, artinya para koruptor harus membersihkan
fasilitas-fasilitas publik seperti pasar, terminal, lapangan, dan lain-lain.
Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 tahun 1999 tentang tipikor dijelaskan
bahwa hukuman bagi koruptor adalah penjara 4 sampai 20 tahun dan denda 200 juta
sampai 1 milyar, atau dalam keadaan tertentu koruptor dapat dijatuhi hukumann
mati.
Ada beberapa
kriteria untuk hukuman bagi para pelaku korupsi, yaitu:
1.
Hukuman harus setimpal dengan
kejahatan yang diperbuat.
2.
Hukuman harus mempertimbangkan
dampak yang ditimbulkan dari kejahatan tersebut.
3.
Hukuman harus memberikan efek jera
kepada pelaku kejahatan.
4.
Hukuman harus menimbulkan efek rasa
takut kepada seluruh warga negara agar tidak meniru kejahatan tersebut.
Dengan
mempertimbangkan 4 hal di atas, maka hukuman mati memang pantas diberikan
kepada para koruptor kelas kakap. Hukuman mati bagi koruptir ini telah
ditetapkan dan dijalankan di negara Cina, dan sudah banyak pejabat yang
menerima fonis hukuman mati ini. Salah satu ungkapa yang sangat terkenal di
China tentang pemberantasan korupsi adalah “beri saya 100 peti mati, Sembilan
puluh sembilan akan saya gunakan untuk mengubur para koruptor, dan satu untuk
saya kalau saya melakukan tindakan korupsi". Selain hukuman mati, Cina
juga memberlakukan hukuman penjara seumur hidup dan denda yang tinggi kepada
para koruptor.
Dengan melihat
pemberantasan korupsi di negara Cina, yang merupakan negara dengan ideologi
komunis, Indonesia, yang merupakan negara dengan jumlah muslim terbesar di
dunia, seharusnya bisa melakukan penegakan hukum yang lebih tegas daripada Cina
terhadap para koruptor. Usulan-usulan dari masyarakat, khususnya umat islam
Indonesia, baik melalui individu maupun ormas, seharusnya bisa menjadi bahan
pertimbangan yang serius bagi pemerintah untuk menetapkan hukuman yang tepat
bagi para koruptor, karena bagaimanapun rakyatlah yang secara langsung
merasakan dampak dari tindak pidana korupsi tersebut.
Selain masalah
penentuan hukuman yang tepat bagi para koruptor, PR yang masih dihadapi oleh
bangsa Indonesia adalah masalah penegakan hukum. Walaupun hukuman bagi para
koruptor sudah tepat, namun jika panegakan hukumnya masih belumadil, belum
tegas, dan masih tebang pilih, maka korupsi akan tetap merajalela. Penegakan
hukum bagi para koruptor haruslah adil, artinya hukuman harus dijatuhkan sesuai
dengan kualitas kejahatannya berdasarkan peraturan yang berlaku. Penegakan
hukum harus tegas, artinya tidak boleh ada belas kasihan, berani dan tanpa ada keragu-raguan
dalam memutuskannya. Penegakan hukum bagi para koruptor juga tidak boleh tebang
pilih, artinya tidak hanya tegas bagi rakyat dan pejabat rendah saja, tapi juga
tegas bagi para pejabat tinggi negara.
Sebagai
seorang muslim sejati yang anti korupsi, cara pandang
terhadap korupsi, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum Allah dan
Rasul-Nya, adalah sebagai musuh yang harus diperangi. Dengan demikian
diperlukan semangat Jihad untuk memeranginya. Jihad adalah mengerahkan segala
kemampuan (badzlu al wus’i) untuk mencapai tujuan. Jihad bisa dilakukan
dengan jiwa dan bisa juga dengan harta. Jihad dengan jiwa tidaklah harus
berperang jika situasinya memang bukan situasi perang.
Di Indonesia
ini, salah satu bentuk jihad dengan jiwa yang harus dilakukan adalah jihad
memberantas korupsi sesuai dengan kemampuan masing-masing. Bagi mereka yang
berposisi sebagai penegak hukum seperti polisi, KPK, hakim, dan lain-lain, maka
jihadnya adalah dengan menegakkan hukum terhadap para koruptor secara adil,
tegas, dan tanpa tebang pilih. Dengan semangat jihad di hati kaum muslimin
Indonesia yang berposisi sebagai penegak hukum, maka Insya Allah Indonesia
tercinta ini akan segera bebas dari musuh terbesar yang bernama korupsi.
(Keywoyd: islam, muslim, aswaja, anti korupsi)
Daftar Bacaan
Syaikhudin.
(2010). Korupsi dan Pemberantasannya Pada Masa Nabi SAW, Studi Ma’ani al Hadits
tentang Hadits-hadits Ghulu, www.digilib.uin-suka.ac.id, diakses 9 Mei
2013
Amrul Muzan,
(2007). “Korupsi, Suap, dan Hadiah Dalam Islam”, jurnal Hukum Islam,
volt VIII, No. 6
Bab
II Pengaturan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, www.repository.usu.ac.id,
diakses 9 Mei 2013
Marzuki Wahid.
(2004). Korupsi: Pandangan dan Sikap Islam. www.fahmina.or.id/.../630-korupsi-pandangan-dan-sikap-islam, diakses
12 Mai 2013
Ilyas, Yunahar. Cakrawala Al Qur’an, tafsir tematis tentang
berbagai aspek kehidupan, Yogyakarta: Itqan Publushing, 2011
MUI: Hukum Mati Koruptor, www.kpk.go.id, 16 September 2013,
diakses 17 November 2013
Indeks Prsepsi
Korupsi Indonesia Merosot, www.VIVAnews.com, 6 Desember 2012, diakses 17 November 2013
www.cyberdakwah.com
www.cyberdakwah.com
Wah nice artikel ... semoga para koruptor itu di berikan hukuman yang setimpal agar mereka jera... dan negara indonesia semakin baik maju dan sukses. Dan rakyat indonesia juga menjadi makmur. Salam Sukses
BalasHapusSipp, amiin
Hapus