Problematika Rokok di Indonesia

Indonesia disebut sebagai negara agraris karena memiliki berbagai hasil pertanian dan perkebunan. Hasil pertanian di Indonesia tidak hanya padi, tapi juga kedelai, jagung, kacang, singkong, kopi, teh, tembakau, cengkeh, dan lain-lain. Kekayaan alam Indonesia di bidang pertanian dan perkebunan ini sudah terkenal sejak zaman penjajahan Belanda. Kekayaan alam yang berlimpah itulah yang membuat beberapa negara lain datang untuk menjajah Indonesia karena ingin menguasai kekayaan alam tersebut. Namun berkat jasa-jasa para pejuang Indonesia, kekayaan alam tersebut masih dapat dipertahankan sampai sekarang.
 
Salah satu hasil perkebunan yang menjadi sumber pemasukan kas negara tarbesar saat uu adalah tembakau. Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, tembakau dan barang hasil olahannya menjadi salah satu BKC (Barang Kena Cukai) sehingga tembakau memiliki sumbangan yang besar dalam penerimaan kas negara. Berdasarkan data tahun 2011, penerimaan cukai yang mencapai lebih dari 77 miliar itu sebagian besar diperoleh dari cukai rokok yang merupakan produk hasil olahan tembakau.
 
Rokok memang merupakan produk hasil olahan tembakau yang sangat populer dan sangat kontroversial di Indonesia ini. Kontroversi rokok tersebut disebabkan karena di satu sisi rokok memberikan keuntungan besar bagi penerimaan kas negara dan industrinya mampu membantu mengurangi permasalahan pengangguran negeri ini, namun di sisi lain rokok juga memiliki dampak negatif yang sangat besar bagi kesehatan masyarakat. Bahaya penyakit akibat rokok seperti yang telah tercantum dalam bungkus rokok selalu menghantui, bahkan sudah banyak merenggut nyawa warga masyarakat sendiri. Hal inilah yang sampai saat ini belum mendapatkan titik temu penyelesaian masalahnya.
 
Menurut data WHO, jumlah perokok di Indonesia sekitar 65 juta. Ini berarti sekitar 30% dari penduduk Indonesia adalah perokok. Perokok di Indonesia tidak hanya orang dewasa saja, tetapi remaja usia 13 tahun juga sudah menjadi perokok, bahkan anak usia di bawah 10 tahun pun sudah coba-coba merokok dan selanjutnya benar-benar menjadi perokok. Lebih dari itu, ternyata di negeri ini perokok tidak hanya di lakukan oleh laki-laki saja, perempuan pun ikut menjadi perokok dan jumlahnya terus meningkat, walaupun masih di bawah 10%.
 
Melihat realita seperti itu, ada dua ekspresi yang harus kita tunjukkan, yaitu senyum dan tangis. Kita tersenyum karena dengan banyaknya orang yang membeli rokok maka penerimaan kas negara dari cukai akan terus meningkat dan pabrik rokok akan terus membutuhkan banyak karyawan sehingga dapat menampung banyak tenaga kerja. Selain itu, para petani tembakau akan mendapatkan keuntungan yang besar, serta peran sosial dari perusahaan rokok (CSR), seperti pemberian beasiswa, pembangunan gedung-gedung sekolah, dan lain-lain, juga akan meningkat.
 
Namun di sisi lain kita juga menangis karena dengan semakin banyaknya jumlah perokok berarti semakin banyak pula orang yang terserang berbagai penyakit berbahaya, bahkan mungkin jumlah rakyat yang meninggal akibat rokok akan meningkat. Dengan banyaknya orang yang terserang penyakit bebahaya, bahkan sampai meninggal, tentu saja akan menurunkan produktivitas masyarakat, Selain itu, jumlah biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah untuk merawat pasien yang terserang penyakit akibat rokok juga akan semakin banyak, bahkan melebihi peneriman kas negara dari cukai rokok. Hal ini tampak jelas dalam data yang dikeluarkan oleh kementerian kesehatan, konsumsi rokok tahun 2010 menyebabkan pengeluaran tak perlu sebesar Rp. 231,27 triliun. Jumlah ini jauh lebih besar daripada jumlah penerimaan kas negara dari cukai yang hanya 59,3 milliar.
 
Jika melihat realita tersebut, maka sebenarnya dampak negatif rokok jauh leih besar daripada dampak positifnya. Maka sudah seharusnya konsumsi rokok di Indonesia ini perlu terus ditekan.agar terus berkurang. Memang dari pihak pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya penanggulangan masalah rokok ini, namun beberapa upaya terlihat kurang tegas, karena di satu sisi menekan konsumsi rokok, namun di sisi lain berupaya untuk meningkatkan pemasukan negara dari sektor cukai. Jadi, langkah yang sebenarnya paling utama dan pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah membangun komitmen yang kuat untuk benar-benar terus mengurangi dan menekan konsumsi rokok.
 
Setelah memiliki komitmen yang benar-benar kuat untuk memberantas rokok dari negeri ini, maka beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah antara lain:
 
1. Memberi gambar penyakit akibat rokok pada bungkus rokok
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2003, pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan yang mengharuskan pencantuman peringatan bahaya merokok bagi kesehatan pada setiap bungkus rokok. Namun langkah ini terasa belum efektif dikarenakan ukuran tulisan tersebut hanya 10% dari wajah belakang bungkur rokok. Selain itu, masyarakat juga terlihat kurang peduli dengan tulisan tersebut. Kebanyakan orang membaca tulisan tersebut, namun mereka tidak percaya dengan tulisan itu. Maka dari itu tulisan harus disertai dengan foto-foto penyakit akibat rokok, misalnya kanker, paru-paru, dan lain-lain. Foto dan tulisan tersebut juga harus diperbesar ukurannya kira-kira memenuhi 80% dari wajah depan bungkus rokok tersebut.
 
2. Pembatasan Iklan dan Promosi Rokok
 
Iklan rokok kini terpampang hampir di semua tempat, tidak hanya di media cetak dan elektronik seperti di televisi, internet, radio, tapi juga di spanduk-spanduk pinggir jalan. Selain dari segi banyaknya iklan rokok, slogan-slogan yang dikeluarkan oleh masing-masing rokok juga sangat menarik. Slogan-slogan itu biasanya dibuat dengan kata-kata yang penuh semangat sehingga bisa menarik banyak konsumen, khususnya generasi muda yang memang sedang penuh semangat. Selain slogan, iklan rokok yang ditayangkan di televisi pun sering tidak nyambung dengan rokok tersebut. Bahkan iklan-iklan rokok justru sering mengandung pesan-pesan moral, misalnya pesan moral untuk tidak korupsi, pesan untuk percaya diri, dan lain-lain. Hal inilah yang harus sangat dibatasi oleh pemerintah, misalnya iklan-iklan rokok hanya boleh ditayangkan tengah malam dengan durasi maksimal 15 detik. Pembatasan terhadap iklan dan promosi rokok sangat diperlukan karena iklan-iklan tersebut juga sangan berpengaruh pada keinginan seseorang, khususnya anak-anak dan remaja, untuk ikut merokok.
 
3. Pembatasan Area Merokok
 
Hal ini telah dilakukan oleh pemerintah, namun pengawasan dan sanksinya kurang berjalan dengan baik sehingga masih sering juga kita jumpai di sekolah atau di kampus, di kantor-kantor, di angkutan umum, dan tempat-tempat umum lainnya ada beberapa orang yang merokok. Hal ini tentu saja membahayakan orang lain sebagai perokok pasif. Maka dari itu, pengawasan dan pemberian sanksi yang keras dan tegas perlu ditegakkan.
 
4. Pembatasan Produksi Rokok
 
Produksi rokok di Indonesia per tahun masih tergolong cukup tinggi, berkisar lebih dari 250 miliar batang per tahun. Produksi ini dihasilkan oleh lebih dari 1000 unit industri rokok di Indonesia. Pemerintah harus berani memberi batasan produksi rokok secara ketat dari tahun ke tahun, misalnya tahun ini produksi rokok dibatasi hanya 225 miliar batang, tahun berikutnya diturunkan lagi menjadi 210 miliar batang, dan seterusnya.

5. Menaikkan Cukai Rokok

Pemerintah Indonesia telah mengatur kenaikkan cukai ini dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/2012 tentang tarif cukai hasil tembakau. Aturan berlaku tanggal 25 Desember 2012 dengan tarif cukai rokok tahun 2013 rata-rata 8,5%. Dengan aturan ini kita berharap semoga konsumsi rokok masyarakat akan semakin menurun. Jika memang belum menunjukkan penurunan yang signifikan, maka tarif cukai rokok bisa dinaikan lagi mungkin sampai harga rokok mencapai Rp. 50.000 per bungkus.

6. Penetapan Fatwa Haram Merokok oleh MUI

Indonesia adalah negara dengan mayoritas muslim. Dengan demikian, peranan ulama sangat besar dalam segala aspek kehidupan. Dalam masalah rokok ini, MUI sebagai ulamanya rakyat Indonesia bisa mengambil langkah tegas dengan memfatwakan bahwa rokok haram. Namun sampai saat ini, suara di MUI masih terpecah antara makruh dan haram. Para ulama Indonesia baru sepakat bahwa merokok haram untuk wanita hamil, anak-anak, di depan umum, dan untuk angota MUI sendiri, namun hukum merokok secara umum masih diputuskan khilaf antara haram dan makruh. Jika melihat dampak negatif rokok dari segi kesehatan dan ekonomi, maka fatwa haram bisa saja diputuskan, namun harus diikuti dengan penyelesaian masalah ketenaga kerjaan agar tidak menimbulkan dampak nigatif yang lain.

7. Pendidikan Anti Merokok

Kaderisasi atau regenerasi menjadi kunci eksistensi suatu organisasi atau gerakan. Hal ini juga yang terjadi pada para perokok. Perokok selalu mengalami kaderisasi, jika yang tua-tua telah meninggal, maka yang muda-muda siap menggantikan. Sejak usia belasan tahun, bahkan ada yang di bawah 10 tahun, anak-anak sudah dididik menjadi generasi perokok aktif. Inilah misi perusahaan rokok, mereka menggunakan slogan-slogan yang penuh semangat, iklan-iklan yang mengandung pesan moral, dan menjadi sponsor berbagai kegiatan olahraga, tujuannya adalah untuk menarik minat generasi muda agar sedini mungkin menjadi perokok aktif. Dengan begitu, perusahaan-perusahaan rokok tersebut akan selalu mendapatkan untung besar.

Berdasarkan hal tersebut, kunci sukses untuk memutus mata rantai kaderisasi perokok adalah dengan menanamkan sedini mungkin kepada generasi muda Indonesia agar menjauhi rokok. Hal ini lebih mudah dilakukan karena pada dasarnya menciptakan suatu kebiasaan itu lebih mudah dari pada merubah kebiasaan. Maka dari itu, anak-anak dan para remaja harus benar-benar dididik agar menjauhi sejauh-jauhnya dari benda bernama rokok dan memberikan pemahaman tentang berbagai bahaya merokok yang sudah menanti di depan mereka. Upaya seperti ini harus dilakukan secara berkesinambungan dan kontinyu melalui jalur pendidikan formal, non formal, maupun informal.

0 Response to "Problematika Rokok di Indonesia"

Posting Komentar