Problematika Anggaran Pendidikan




Pengelolaan anggaran memang suatu yang sangat penting dalam sebuah aktivitas manajemen. Tanpa pengelolaan anggaran yang baik, aktivitas manajemen tidak akan dapat berjalan lancar. Maka dari itu, pengelolaan anggaran dalam suatu lembaga atau organisasi, baik itu dalam bidang bisnis maupun sosial, menjadi salah satu faktor penting bagi sukses tidaknya aktivitas manajemen lembaga tersebut.

Hal tersebut juga berlaku dalam dunia pendidikan. Aktivitas manajemen pendidikan juga sangat memerlukan pengelolaan anggaran yang baik demi suksesnya proses pendidikan. Anggaran dalam suatu lembaga pendidikan digunakan untuk pengadaan fasilitas pendidikan dan sumber belajar, memberikan bantuan kepada para peserta didik, menggaji para karyawan dan tenaga pendidik, dan lain-lain.

Ketika pengelolaan anggaran di sebuah lembaga pendidikan tidak baik, maka hal tersebut akan berimbas pada terhambatnya aktivitas belajar mengajar, karena tidak adanya fasilitas dan sumber belajar, serta tidak terjaminnya kesejahteraan para pengajar. Maka dari itu, suksesnya sebuah pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum saja, tetapi juga oleh pengelolaan anggaran yang bai.

Di Indonesia sendiri, belum lama pemerintah manaruh perhatian besar terhadap anggaran pendidikan. Baru mulai tahun 2009 pemerintah benar-benar menaikkan anggaran untuk pendidikan menjadi 20% dari APBN dan APBD, padahal aturan tentang anggaran pendidikan tersebut sudah ada dalam UUD 1945 Amandemen tahun 2002, serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,

Hal tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan besar, mengapa baru enam tahun setelah aturan itu ada anggaran pendidikan menjadi 20% ? Apakah benar-benar karena anggaran yang terbatas, ataukah karena ketidak sariusan untuk membangun pendidikan yang berkualitas ? Namun apapun alasannya tidaklah terlalu penting, yang lebih penting adalah bagaimana pengelolaan dari anggaran pendidikan yang sudah ditetapkan tersebut.

Kemendikbud merupakan salah satu Kementerian yang mendapat alokasi dana terbesar dalam APBN, sehingga pengelolaannya perlu benar-benar diawasi agar tidak terjadi penyelewengan anggaran ataupun penggunaan anggaran yang kurang efektif. Pengawasan harus dimulai sejak penyebaran anggaran di berbagai kementerian yang terkait dengan pendidikan, lalu penyaluran anggaran dari pemerintah pusat kepada pemerintah prvinsi, dari provinsi ke kabupaten/kota, sampai dengan penggunaan anggaran oleh pihak sekolah. 

Dalam aktivitas pengelolaan anggaran yang begitu panjang, harus ada suatu badan yang bertugas mengontrol aktivitas tersebut. Dalam hal ini BPK sebagai badan yang indipenden, kompeten, dan profesional mendapat tugas memeriksa pengelolaan keuangan negara. Dari laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK inilah masyarakat bisa meniilai apakah pemerintah telah benar-benar efektif mengelola anggaran atau belum.

Berdasarkan laporan BPK, didapat sebuah hasil yang cukup mencengangkan. Kemendikbud sebagai salah satu pemegang anggaran terbesar justru mendapatkan rapor yang jelek dari BPK. Dalam dua tahun berturut-turut, yaitu tahun 2010 dan 2011, rapor jelek terus diperoleh Kemendikbud dalam urusan pengelolaan anggaran. Hal ini tentu saja menimbulkan persepsi negatif di masyarakat tentang Kemendikbud.

Selain berdasarkan laporan dari BPK, realitas di lapangan juga menunjukkan bahwa anggaran 20% tersebut belum dapat dikelola secara efisien dan efektif.  Hal tersebut dapat kita lihat dari banyaknya gedung sekolah yang rusak, ketiadaan fasilitas yang lengkap pendidikan di sekolah-sekolah tertentu, kualitas guru yang masih rendah, program sertifikasi yang belum terlihat dampaknya, tingginya angka putus sekolah, pendidikan Indonesia yang masih kalah dengan negara-negara tetangga di ASEAN.

Dari berbagai fakta tersebut, jika dibandingkan dengan jumlah anggaran yang telah digelontorkan pemerintah, tentu saja sebagian orang tidak akan percaya, karena sangat jauh dari apa yang diharapkan. Namun, apapun argumennya, itulah kenyatannya bahwa anggaran yang besar tidak menjamin suksesnya pendidikan jika tidak diikuti dengan pengelolaan anggaran yang baik.

Maka dari itu, PR besar bagi bangsa Indonesia untuk membenahi kualitas pendidikan agar minimal setara dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Brunei Darusala, dan Singapura. Memperbaiki kualitas pendidikan tidak cukup hanya dengan mengotak-atik kurikulum ataupun memberi gaji tinggi pada para aktor dunia pendidikan, namun harus disertai manajemen anggaran yang sebaik-baiknya.

Pemerintah tidak cukup hanya menyediakan anggaran yang besar dan membuat aturan, tetapi harus melakukan pengawasan yang tiliti tentang penggunaan anggaran tersebut, akuntabul dalam penggunaan angaran dengan menyediakan laporan yang selengkap-lengkapnya, dan menindak tegas bagi siapapun yang menyalahgunakan anggaran pendidikan. Dengan langkah seperti ini, maka tujuan pendidikan yang tertulis rapi dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 akan semakin mudah untuk dicapai. 


http://edukasi.kompasiana.com/2014/02/06/problematika-anggaran-pendidikan-631534.html 

0 Response to "Problematika Anggaran Pendidikan"

Posting Komentar