Pengelolaan
anggaran memang suatu yang sangat penting dalam sebuah aktivitas manajemen.
Tanpa pengelolaan anggaran yang baik, aktivitas manajemen tidak akan dapat
berjalan lancar. Maka dari itu, pengelolaan anggaran dalam suatu lembaga atau
organisasi, baik itu dalam bidang bisnis maupun sosial, menjadi salah satu
faktor penting bagi sukses tidaknya aktivitas manajemen lembaga tersebut.
Hal
tersebut juga berlaku dalam dunia pendidikan. Aktivitas manajemen pendidikan
juga sangat memerlukan pengelolaan anggaran yang baik demi suksesnya proses
pendidikan. Anggaran dalam suatu lembaga pendidikan digunakan untuk pengadaan
fasilitas pendidikan dan sumber belajar, memberikan bantuan kepada para peserta
didik, menggaji para karyawan dan tenaga pendidik, dan lain-lain.
Ketika
pengelolaan anggaran di sebuah lembaga pendidikan tidak baik, maka hal tersebut
akan berimbas pada terhambatnya aktivitas belajar mengajar, karena tidak adanya
fasilitas dan sumber belajar, serta tidak terjaminnya kesejahteraan para
pengajar. Maka dari itu, suksesnya sebuah pendidikan tidak hanya ditentukan
oleh kurikulum saja, tetapi juga oleh pengelolaan anggaran yang bai.
Di
Indonesia sendiri, belum lama pemerintah manaruh perhatian besar terhadap
anggaran pendidikan. Baru mulai tahun 2009 pemerintah benar-benar menaikkan
anggaran untuk pendidikan menjadi 20% dari APBN dan APBD, padahal aturan
tentang anggaran pendidikan tersebut sudah ada dalam UUD 1945 Amandemen tahun
2002, serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Hal
tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan besar, mengapa baru enam tahun setelah
aturan itu ada anggaran pendidikan menjadi 20% ? Apakah benar-benar karena
anggaran yang terbatas, ataukah karena ketidak sariusan untuk membangun
pendidikan yang berkualitas ? Namun apapun alasannya tidaklah terlalu penting,
yang lebih penting adalah bagaimana pengelolaan dari anggaran pendidikan yang
sudah ditetapkan tersebut.
Kemendikbud
merupakan salah satu Kementerian yang mendapat alokasi dana terbesar dalam
APBN, sehingga pengelolaannya perlu benar-benar diawasi agar tidak terjadi
penyelewengan anggaran ataupun penggunaan anggaran yang kurang efektif.
Pengawasan harus dimulai sejak penyebaran anggaran di berbagai kementerian yang
terkait dengan pendidikan, lalu penyaluran anggaran dari pemerintah pusat
kepada pemerintah prvinsi, dari provinsi ke kabupaten/kota, sampai dengan
penggunaan anggaran oleh pihak sekolah.
Dalam
aktivitas pengelolaan anggaran yang begitu panjang, harus ada suatu badan yang
bertugas mengontrol aktivitas tersebut. Dalam hal ini BPK sebagai badan yang
indipenden, kompeten, dan profesional mendapat tugas memeriksa pengelolaan
keuangan negara. Dari laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK inilah
masyarakat bisa meniilai apakah pemerintah telah benar-benar efektif mengelola
anggaran atau belum.
Berdasarkan
laporan BPK, didapat sebuah hasil yang cukup mencengangkan. Kemendikbud sebagai
salah satu pemegang anggaran terbesar justru mendapatkan rapor yang jelek dari
BPK. Dalam dua tahun berturut-turut, yaitu tahun 2010 dan 2011, rapor jelek
terus diperoleh Kemendikbud dalam urusan pengelolaan anggaran. Hal ini tentu
saja menimbulkan persepsi negatif di masyarakat tentang Kemendikbud.
Selain
berdasarkan laporan dari BPK, realitas di lapangan juga menunjukkan bahwa
anggaran 20% tersebut belum dapat dikelola secara efisien dan efektif. Hal tersebut dapat kita lihat dari banyaknya
gedung sekolah yang rusak, ketiadaan fasilitas yang lengkap pendidikan di
sekolah-sekolah tertentu, kualitas guru yang masih rendah, program sertifikasi
yang belum terlihat dampaknya, tingginya angka putus sekolah, pendidikan
Indonesia yang masih kalah dengan negara-negara tetangga di ASEAN.
Dari
berbagai fakta tersebut, jika dibandingkan dengan jumlah anggaran yang telah
digelontorkan pemerintah, tentu saja sebagian orang tidak akan percaya, karena
sangat jauh dari apa yang diharapkan. Namun, apapun argumennya, itulah
kenyatannya bahwa anggaran yang besar tidak menjamin suksesnya pendidikan jika tidak
diikuti dengan pengelolaan anggaran yang baik.
Maka
dari itu, PR besar bagi bangsa Indonesia untuk membenahi kualitas pendidikan
agar minimal setara dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Brunei
Darusala, dan Singapura. Memperbaiki kualitas pendidikan tidak cukup hanya
dengan mengotak-atik kurikulum ataupun memberi gaji tinggi pada para aktor
dunia pendidikan, namun harus disertai manajemen anggaran yang sebaik-baiknya.
Pemerintah
tidak cukup hanya menyediakan anggaran yang besar dan membuat aturan, tetapi
harus melakukan pengawasan yang tiliti tentang penggunaan anggaran tersebut,
akuntabul dalam penggunaan angaran dengan menyediakan laporan yang
selengkap-lengkapnya, dan menindak tegas bagi siapapun yang menyalahgunakan
anggaran pendidikan. Dengan langkah seperti ini, maka tujuan pendidikan yang
tertulis rapi dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 akan semakin mudah untuk
dicapai.
http://edukasi.kompasiana.com/2014/02/06/problematika-anggaran-pendidikan-631534.html
http://edukasi.kompasiana.com/2014/02/06/problematika-anggaran-pendidikan-631534.html

0 Response to "Problematika Anggaran Pendidikan"
Posting Komentar