Problematika PAI dalam Kurikulum Baru


Islam adalah agama yang memiliki ruang lingkup yang luas. Agama islam mengajarkan nilai-nilai aqidah atau keimanan, akhlaq atau perilaku, ibadah kepada Allah, dan mu’amalah sesama manusia. Kelengkapan dari ajaran islam ini akan bertahan sampai akhir zaman nanti.

Indonesia adalah negara dengan pemeluk agama islam terbesar di dunia, lebih dari 80 % penduduknya beragaa islam. Idealnya, setiap orang yang memeluk agama islam pasti memahami dan mengamalkan ajaran islam dengan baik. Ini berarti bahwa idealnya lebih dari 80% warga negara Indonesia telah memahami dan mengamalkan ajaran islam dengan baik.

Namun dalam realita kehidupan di Indonesia justru berbanding terbalik dengan apa yang seharusnya. Sebagian masyarakat Indonesia yang memeluk agama islam justru kurang memahami dengan baik ajaran islam. Salah satu contoh nyata dari hal ini adalah dalam dunia pendidikan di Indonesia, khususnya dalam kurikulum baru 2013.

Dalam kurikulum baru 2013 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, Pendidikan Agam Islam di sekolah dasar dan sekolah menengah digabung dengan Pendidikan Budi Pekerti, sehingga namanya menjadi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti ini diajarkan selama 4 jam pelajaran per minggu di jenjang sekolah dasar dan 3 jam pelajaran per minggu di jenjang sekolah menengah.

Dari perubahan nama Pendidikan Agama Islam menjadi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti tersebut dapat kita lihat bahwa ada semacam penyempitam makna agama islam dalam kurikulum baru 2013. Jika dikaji lebih dalam tentang ruang lingkup yang sebenarnya dari agama islam, maka akan semakin nampak penyempitan makna agama islam tersebut.

Seperti yang tela dijelaskan bahwa agama islam memiliki ruang lingkup aqidah, akhlaq, ibadah, dan mu’amalah, atau dapat juga dikatakan bahwa agama islam mengatur hunbungan antara menusia dengan Allah dan manusia dengan sesama manusia, bahkan mengatur hubungan antara manusia dengan lingkungan alam sekitarnya. Akhlaq yang merupakan salah satu dari ruang lingkup agama islam, mengajarkan cara berperilaku yang baik dan benar kepada siapapun menurut kitab suci Al Qur’an, baik itu kepada Allah, kepada sesama manusia dan kepada alam sekitar.

Sedangkan Pendidikan Budi Pekerti memiliki makna yang sama dengan pendidikan moral, pendidikan karakter, pendidikan akhlak dan pendidikan nilai. Secara umum ruang lingkup Pendidikan Budi Pekerti adalah penanaman dan pengembangan nilai, dan perilaku peserta didik sesuai nilai-nilai budi pekeri luhur. Diantara nilai-nilai yang perlu ditanamkan adalah sopan santun, disiplin, beriman dan bertaqwa, bertanggung jawab, jujur, dan lain-lain. (Zubaedi, 2005: 4)

Dari sini dapat dipahami bahwa budi pekerti hampir sama artinya dengan akhlaq, dan akhlak masuk pada ajaran agama islam. Jadi, secara ringkas dapat dikatakan bahwa Pendidikan Budi Pekerti itu masuk dalam ruang lingkup Pendidikan Agama Islam, karena ruang lingkup Pendidikan Budi Pekerti lebih sempit daripada Pendidikan Agama Islam.

Dengan demikian sangat jelas terlihat bahwa keputusan Kemendikbud dalam kurikulum baru 2013 untuk menggabungkan dan merubah nama Pendidikan Agama Islam menjadi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti bisa dikatakan kurang tepat. Kemendikbud secara tidak langsung telah mempersempit makna dari Pendidikan Agama Islam dengan mengeluarkan materi akhlak menjadi budi pekerti dari ruang lingkup Pendidikan Agama Islam.

Secara tidak langsung pula keputusan Kemendikbud ini seolah-olah mengatakan bahwa “orang yang mempelajari agama islam belum tentu memiliki budi pekerti yang baik, sehingga orang tersebut harus mempelajari budi pekerti”, atau “agama islam belum mencakup budi pekerti di dalamnya, sehingga agama islam harus ditambah budi pekerti agar menjadi sempurna”. Jelaslah bahwa pandangan seperti ini keliru jika dilihat dari sudut pandang ajaran islam.

Namun, ada alternatif penyelesaian untuk masalah Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti ini. Jika melihat kurikulum di sekolah-sekolah islam seperti di madrsah, sekolah islam terpadu, dan sekolah Muhammadiyah, Pendidikan Agama Islam itu terbagi menjadi beberapa mata pelajaran, seperti Aqidah, Akhlak, Fiqih, Al Que’an & Hadits, Tarikh atau Sejarah Kebudayaan Islam, dan lain-lain, maka boleh jadi maksud dari Kemendikbud adalah memisahkan antara pelajaran Aqidah dan Fiqih dengan pelajaran Akhlak, karena secara umum pandangan tentang agama islam di Indonesia ini hampir selalu berkaitan dengan masalah aqidah dan fiqih, sedangkan akhlak diganti dengan bahasa lain, seperti karakter atau budi pekerti atau semacamnya.

Jadi, jika ingin tetap memakai nama Pendidikan Agama Islam, maka Kemendikbud harus menghapus Pendidikan Budi Pekerti karena budi pekerti masuk dalam ruang lingkup agama islam. Namun jika tetap ingin memakai nama Pendidikan Budi Pekerti, maka Pendidikan Agama Islam bisa diubah dengan nama Pendidikan Aqidah dan Fiqih. Dengan demikian tidak akan terjadi penyempitan makna terhadap Pendidikan Agama Islam.


Problematika Anggaran Pendidikan




Pengelolaan anggaran memang suatu yang sangat penting dalam sebuah aktivitas manajemen. Tanpa pengelolaan anggaran yang baik, aktivitas manajemen tidak akan dapat berjalan lancar. Maka dari itu, pengelolaan anggaran dalam suatu lembaga atau organisasi, baik itu dalam bidang bisnis maupun sosial, menjadi salah satu faktor penting bagi sukses tidaknya aktivitas manajemen lembaga tersebut.

Hal tersebut juga berlaku dalam dunia pendidikan. Aktivitas manajemen pendidikan juga sangat memerlukan pengelolaan anggaran yang baik demi suksesnya proses pendidikan. Anggaran dalam suatu lembaga pendidikan digunakan untuk pengadaan fasilitas pendidikan dan sumber belajar, memberikan bantuan kepada para peserta didik, menggaji para karyawan dan tenaga pendidik, dan lain-lain.

Ketika pengelolaan anggaran di sebuah lembaga pendidikan tidak baik, maka hal tersebut akan berimbas pada terhambatnya aktivitas belajar mengajar, karena tidak adanya fasilitas dan sumber belajar, serta tidak terjaminnya kesejahteraan para pengajar. Maka dari itu, suksesnya sebuah pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum saja, tetapi juga oleh pengelolaan anggaran yang bai.

Di Indonesia sendiri, belum lama pemerintah manaruh perhatian besar terhadap anggaran pendidikan. Baru mulai tahun 2009 pemerintah benar-benar menaikkan anggaran untuk pendidikan menjadi 20% dari APBN dan APBD, padahal aturan tentang anggaran pendidikan tersebut sudah ada dalam UUD 1945 Amandemen tahun 2002, serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,

Hal tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan besar, mengapa baru enam tahun setelah aturan itu ada anggaran pendidikan menjadi 20% ? Apakah benar-benar karena anggaran yang terbatas, ataukah karena ketidak sariusan untuk membangun pendidikan yang berkualitas ? Namun apapun alasannya tidaklah terlalu penting, yang lebih penting adalah bagaimana pengelolaan dari anggaran pendidikan yang sudah ditetapkan tersebut.

Kemendikbud merupakan salah satu Kementerian yang mendapat alokasi dana terbesar dalam APBN, sehingga pengelolaannya perlu benar-benar diawasi agar tidak terjadi penyelewengan anggaran ataupun penggunaan anggaran yang kurang efektif. Pengawasan harus dimulai sejak penyebaran anggaran di berbagai kementerian yang terkait dengan pendidikan, lalu penyaluran anggaran dari pemerintah pusat kepada pemerintah prvinsi, dari provinsi ke kabupaten/kota, sampai dengan penggunaan anggaran oleh pihak sekolah. 

Dalam aktivitas pengelolaan anggaran yang begitu panjang, harus ada suatu badan yang bertugas mengontrol aktivitas tersebut. Dalam hal ini BPK sebagai badan yang indipenden, kompeten, dan profesional mendapat tugas memeriksa pengelolaan keuangan negara. Dari laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK inilah masyarakat bisa meniilai apakah pemerintah telah benar-benar efektif mengelola anggaran atau belum.

Berdasarkan laporan BPK, didapat sebuah hasil yang cukup mencengangkan. Kemendikbud sebagai salah satu pemegang anggaran terbesar justru mendapatkan rapor yang jelek dari BPK. Dalam dua tahun berturut-turut, yaitu tahun 2010 dan 2011, rapor jelek terus diperoleh Kemendikbud dalam urusan pengelolaan anggaran. Hal ini tentu saja menimbulkan persepsi negatif di masyarakat tentang Kemendikbud.

Selain berdasarkan laporan dari BPK, realitas di lapangan juga menunjukkan bahwa anggaran 20% tersebut belum dapat dikelola secara efisien dan efektif.  Hal tersebut dapat kita lihat dari banyaknya gedung sekolah yang rusak, ketiadaan fasilitas yang lengkap pendidikan di sekolah-sekolah tertentu, kualitas guru yang masih rendah, program sertifikasi yang belum terlihat dampaknya, tingginya angka putus sekolah, pendidikan Indonesia yang masih kalah dengan negara-negara tetangga di ASEAN.

Dari berbagai fakta tersebut, jika dibandingkan dengan jumlah anggaran yang telah digelontorkan pemerintah, tentu saja sebagian orang tidak akan percaya, karena sangat jauh dari apa yang diharapkan. Namun, apapun argumennya, itulah kenyatannya bahwa anggaran yang besar tidak menjamin suksesnya pendidikan jika tidak diikuti dengan pengelolaan anggaran yang baik.

Maka dari itu, PR besar bagi bangsa Indonesia untuk membenahi kualitas pendidikan agar minimal setara dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Brunei Darusala, dan Singapura. Memperbaiki kualitas pendidikan tidak cukup hanya dengan mengotak-atik kurikulum ataupun memberi gaji tinggi pada para aktor dunia pendidikan, namun harus disertai manajemen anggaran yang sebaik-baiknya.

Pemerintah tidak cukup hanya menyediakan anggaran yang besar dan membuat aturan, tetapi harus melakukan pengawasan yang tiliti tentang penggunaan anggaran tersebut, akuntabul dalam penggunaan angaran dengan menyediakan laporan yang selengkap-lengkapnya, dan menindak tegas bagi siapapun yang menyalahgunakan anggaran pendidikan. Dengan langkah seperti ini, maka tujuan pendidikan yang tertulis rapi dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 akan semakin mudah untuk dicapai. 


http://edukasi.kompasiana.com/2014/02/06/problematika-anggaran-pendidikan-631534.html 

Rasulullah Pemimpin Idaman




Lima belas abad yang lalu bangsa arab masih berada dalam kegelapan jahiliya. Kemusyrikan, kemaksiatan, kebiadaban, dan kemungkaran, semua dilakukan oleh keum kafir Quraisy. Paham paganisme menyebar luas, pelecehan dan pembunuhan terhadap kaum wanita terjadi dimana-mana, perjudian dan praktik ramal-meramal selalu terjadi setiap hari. Perbuatan-perbuatan biadab tersebut terus terjadi hingga awal abad ketujuh masehi.

Pada awal tahun enam ratusan, bangsa arab seperti mendapat secercah cahaya terang. Telah datang seorang manusia pilihan Allah yang akan membawa bangsa arab dan seluruh dunia menuju cahaya yang terang benderang. Dialah Muhammad, dialah Rasul Allah yang terakhir, Nabi penutup para Nabi. Dialah manusia paling mulia di dunia ini yang membawa risalah Allah berwujud kitab suci Al Qur’an yang akan membawa dunia menuju perubahan besar di masa depan.

Pada masa dakwahnya di Mekah, ujian demi ujian harus dia rasakan, tantangan demi tantangan dari kaum kafir Quraisy harus dia hadapi, padahal waktu itu kekuatan dakwahnya masih sangat lemah, belum cukup untuk menghadapi serangan-serangan fisik dari kaum kafir Qurays. Cacian, hinaan, ancaman, kekerasan, bahkan sampai hampir dibunuh pernah ia alami semuanya. Hijrah ke Habasyah dan beberapa negeri lainnya harus dia lakukan demi mencari perlindungan sekaligus memperluas wilayah dakwahnya. Sampai akhirnya hijrah ke Yatsrib menjadi solusi dari berbagai hambatan dakwahnya di Mekah.

Yatsrin (Madinah) menjadi kota yang cukup nyaman untuk berdakwah menyebarkan ajaran Islam. Sambutan dari kaum Ansar terhadap kaum Muhajirin sangatlah hagat. Kaum Ansar dan kaum Muhajirin menjalin suatu bangunan persatuan yang sangat kokoh sehingga dakwah Islam berkembang dengan pesat.

Namun di balik semua perkembangan dakwah tersebut, ujian memang selalu datang. Jika di Mekah Rasulullah berhadapan dengan kaum kafir Quraisy, maka di Madinah berhadapan dengan orang-orang munafik Yahudi. Serangan-serangan dari orang-orang Yahudi tidak kalah gencarnya dari orang-orang kafir Quraisy, bahkan lebih besar lagi. Penghianatan terhadap Piagam Madinah, ingin membunuh Rasulullah, memecah belah umat Islam, sampai bersekutu dengan kaum musyrikin Mekah mereka lakukan untuk menghancurkan kaum muslimin Madinah. Namun semua upaya itu gagal, orang-orang kafir Quraisy dan orang-orang Yahudi tetap tidak mampu untuk umat islam karena umat Islam Madinah selalu setia berpegang kepada huku-hukum Allah dan sunnah-sunnah Rasulullah, serta mereka selalu berada dalam persatuan dan kesatuan yang kokoh.

Ketika kita sekarang membaca kembai sejarah perjuangan Nabi Muhammad saw tersebut, rasanya kita rindu dengan sosok beliau yang begitu gigih memperjuangkan  kesejahteraan umat di jalan Allah. Sebagai seorang pemimpin, beliau benar-benar sosok yang sangat menyayangi umatnya hingga beliau rela berkorban harta bahkan nyawa demi kesejahteraan dan ketenteraman umatnya di jalan Allah. Sosok seperti beliaulah yang selalu kita idam-idamkan menjadi pemimpin bangsa kita saat ini.

Namun, harapan dan realita sungguh berbanding terbalik. Ketika kita mengidamkan pemimpin seperti sosok Rasulullah, justru yang kita temui adalah para pemimpin bangsa yang memikirkan kesejahteraan dirinya dan golongannya masing-masing. Di saat mereka mengemban amanah besar untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan menyelamatkan rakyat dari kemiskinan harta dan kemiskinan akhlak, justru mereka seakan-akan berlomba untuk mengkorup uang rakyat, membohongi rakyat, menghianati kepercayaan rakyat, dan meninggalkan rakyat dalam keadaaan mengenaskan. Betapa banyak pejabat yang tertangkap KPK, betapa banyak pejabat yang tidak menepati janji kampanyenya, dan betapa banyak pejabat yang membuat aturan untuk keuntungan mereka sendiri. Sungguh-sungguh jauh dari akhlak yang ditunjukkan oleh Rasulullah saw.

Memang tidak akan ada manusia yang dapat menyerupai akhlak Rasulullah, namun tentu kita berharap jika tidak bisa seratus persen sama, paling tidak empat puluh atau lima puluh persen saja bisa meneladani akhlak Rasulullah saw. Sebaga seorang muslim, para pemimpin muslim di negara kita tentu tahu bahwa Rasulullah saw adalah teladan terbaik, namun tidak banyak dari mereka yang benar-benar mempelajari akhlak Rasulullah saw, apalagi menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. 

Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban sesama muslim untuk saling mengingatkan dalam kebenaran, mengingatkan diri sendiri dan mereka yang duduk di kursi kepemimpinan bahwa Rasulullah saw adalah teladan terbaik sepanjang masa, dialah manusia terbaik pilihan Allah yang diutus sebagai uswah hasanah bagi seluruh umat manusia, maka dari itu marilah kita semua selalu menjadikan Rasulullah saw sebagai teladan kita dalam menjalani kehidupan sampai akhir hayat nanti.