Televisi dan Pendidikan Anak



Berbicara mengenai pendidikan anak, tidak akan lepas dari tiga lingkungan pendidikan, yaitu keluarga, masyarakat, dan sekolah. Ketiga lingkungan tersebut memberikan pengaruh yang sangat besar pada kepribadian dan pengetahuan anak. Di dalam keluarga, anak belajar pada apa yang dikatakan dan dilakukan oleh orang tua. Di masyarakat, anak belajar pada kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh teman-teman bermain dan tetangga sekitarnya. Sedangkan di sekolah, anak belajar pada guru dan teman-teman satu sekolahnya. Dari ketiga lingkungan inilah anak belajar melalui proses-proses interaksi secara langsung dengan para pendidiknya.

Di abad ke 21 ini, ada satu lagi lingkungan yang menjadi tempat belajar bagi anak. Lingkunga tersebut adalah media masa. Media masa bisa berupa koran, majalah, radio, dan televis. Dari sekian banyak media masa, yang paling sering digunakan oleh anak dalam belajar adalah televisi, karena televisi menggunakan perpaduan audio dan visual yang tentu saja lebih menarik bagi anak. Selain itu, televisi juga menyediakan berbagai tontonan yang sangat disukai oleh anak-anak, seperti film kartun, sinetron anak, kuis, lagu-lagu, dan lain sebagainya.

Melihat minat anak yang sangat besar utuk menonton acara televisi, para pemilik stasiun televisi, para produser, sutradara, artis, dan para pelaku lain yang terlibat dalam penyiaran televisi seharusnya menjadi fasilitator bagi anak dalam menyediakan tayangan-tayangan yang mendukung bagi proses belajar anak. Misalnya jika ingin membuat sinetron ataupun film, para produser dan sutradara seharusnya mempertimbangkan nilai-nilai pendidikan anak, seperti nilai moral, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan oleh anak. Jika semua pihak di belakang layar televisi memperhatikan hal ini, maka bisa dibayangkan berapa banyak anak Indonesia yang mendapatkan ilmu-ilmu baru dari menonton televisi dan itu merupakan kontribusi yang sangat berarti dalam rangkan mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang telah diamanatkan Pembukaan UUD 1945.

Namun realita menunjukkan bahwa para pelaku penyiaran di belakang layar televisi kurang mempedulikan nilai-nilai pendidikan bagi anak. Kebanyakan dari mereka hanya berorientasi pada ekonomi, asal mendapatkan untung apapun dilakukan, termasuk menhilangkan nilai-nilai pendidikan anak. Hal ini tampak jelas dalam berbagai acara televisi yang sebenarnya ditujukan untuk anak-anak, namun nilai-nilai pendidikannya sangat sedikit dan justru lebih banyak unsur hiburannya. 

Misalnya ada film yang banyak memakai artis cilik sebagai pemeran tokohnya, tujuannya adalah menanamkan nilaki-niilai keimanan dan akhlak mulia pada diri anak dengan mengaktualisasikan ajaran islam dalam bidang olahraga atau kehidupan sehari-hari lainnya. Namun yang ditangkap oleh anak justru bukan nilai-nilai iman dan akhlak mulianya, melainkan keajaiban-keajaiban yang tidak masuk akal dan kata-kata aneh yang diucapkan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini disebabkan karena unsur hiburan yang lebih mendominasi daripada nilai-nilai pendidikannya.

Selain acara tersebut, ada acara televisi lain yang lebih parah. Misalnya ada acara televisi yang hanya berisi lagu-lagu dengan lirik-lirik yang tidak mindidik, tarian-tarian yang tidak jelas dan jauh dari nilai-nilai kesopanan, lawakan-lawakan yang cenderung kasar dan kotor, dan unsur-unsur lain yang sama sekali tidak memperhatikan norma agama dan sosial, serta jauh dari nilai-nilai pendidikan.

Jika acara-acara tidak bermutu tersebut terus dibiarkan beredar di masyarakat, maka dampak negatifnya bisa sangat berbahaya bagi generasi muda Indonesia. Anaka-ana yang tidak mendapatkan pendidikan akhlak yang cukup, maka masa depannya akan menjadi anak muda yang tidak memiliki budi pekerti yang luhur. Di usia produktifnya nanti, mereka justru hanya menjadi pemuda yang konsumtif. Mereka akan menjadi pemuda yang hanya suka berfoya-foya dan bersenang-senagn tanpa batas sampai melalaikan kewajiban mereka pada keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. 

Dampak negatif tersebut akan menimpa tiap individu anak yang suka mengkonsumsi tontonan televisi yang tidak berkualitas. Lalu, jka dampak tersebut menimpa setiap individu anak, maka kita bisa membayangkan berapa banyak indonesia akan kehilangan generasi muda yang berkualitas di masa mendatang. Oleh karena itu, ini bukanlah persoalan kecil, ini adalah bencana nasional karena taruhannya adalah generasi muda Indonesia.

Melihat fenomena yang demikian memprihatinkan, maka perlu upaya serius dari semua pihak untuk menyelamatkan anak-ana Indonesia. Pihak pertama yang paling bertanggung jawab adalah orang tua si anak. Memang tidak bijaksana dengan melarang anak menonton televisi, tapi yang lebih tepat adalah mengontrol apa yang ditonton anak di televisi. Dampingi anak-anak saat menonton televisi . Pilihkan acara-acara yang benyak menyampaikan nilai-nilai agama dan menambah wawasan anak. Pihak kedua yang bertanggung jawab adalah pemerintah. Mereka harus merumuskan syarat-syarat acara televisi yang boleh tayang adalah acara-acara yang mengedepankan nilai-nilai pendidikan dan menambah informasi yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya anak-anak. Pemerintah juga harus berani menegur, menghentikan, bahkan memberi sanksi kepada pihak-pihak yang menayangkan acara-acara yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.

Lalu pihak ketiga yang paling bertanggung jawab adalah mereka yang terlibat dalam produksi acara-acara televisi yang tidak berkualitas tersebut. Pihak-pihak tersebut adalah pemilik stasiun televisi, produser, sutradara, para artis, dan pihak-pihak lain yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Mereka harus dengan penuh kesadaran menghentikan acara-acara televisi yang telah mereka buat demi pendidikan untuk anak-anak dan generasi muda bangsa. Lalu dalam membuat acara selanjutnya, mereka juga harus mau membuat acara televisi yang labih mengedepankan nilai-nilai akhlak mulia, menambah pengetahuan dan informasi, khususnya bagi anak-anak Indonesia. Dengan kesadaran bertanggung jawab terhadap pendidikan anak dan generasi muda dari semua pihak, maka pembangunan kualitas sumber daya manusia akan semakin lancar dan mencapai tujuan yang diharapkan.


Korupsi dan Penegakan Hukumnya dalam Perspektif Islam



Korupsi adalah salah satu penyakit berbahaya bagi suatu negara. Ketika para pemimpin negara gemar berperilaku korup, maka sudah dapat dipastikan bahwa rakyat di negara tersebut akan menderita, karena uang negara yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya justru masuk kantong sendiri. Apalagi jika korupsi telah menjadi “budaya” di tingkat pemerintah pusat, namun tidak mendapatkan hukuman yang tegas, maka korupsi tersebut akan menjalar ke pemerintah daerah, bahkan sampai tingkat RT dan RW.


Di Indonesia, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). Hal ini karena korupsi menjadi sebuah kejahatan yang sangat sulit diatasi oleh pemerintah Indonesia. Jika ditinjau dari instrumen hukumnya, Indonesia telah memiliki banyak peraturan perundang-undangan untuk mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi. Diantaranya ada KUHP, Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi beserta revisinya melalui Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001, bahkan sudah ada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002. 

Namun semua itu pun belum mampu untuk memberantas korupsi secara tuntas di Indonesia ini, entah karena instrumen hukum dan KPKnya yang terlalu lemah, ataukah para koruptornya yang memang sudah profesional. Bahkan jika kita lihat perkara korupsi di Indonesia, sesuatu yang rasanya tidak mungkin menurut ukuran iman terlemah saja sudah terjadi, yaitu korupsi pengadaan mushaf kitab suci Al Qur’an, hal ini sungguh sangat mencengangkan.


Dari laporan yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga penelitian korupsi, menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia tidak menunjukkan perubahan yang signifikan dari tahun ke tahun. Saah satunya dilihat dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dikeluarkan oleh Tranparancy International (TI) Iindonesia berikut ini:
No
Tahun
IPK Indonesia
Ranking Korupsi
1
2009
2,6
111 dari 180 negara
2
2008
2,6
126 dari 180 negara
3
2007
2,3
144 dari 180 negara
4
2006
2,4
134 dari 163 negara
5
2005
2,2
140 dari 159 negara
6
2004
2,0
137 dari 146 negara
7
2003
1,9
122 dari 133 negara
8
2002
1,9
96 dari 102 negara
9
2001
1,9
88 dari 91 negara

Pada tahun 2010 survei mencakup 178 negara. Indonesia berada pada peringkat 110 dengan nilai indeks 2,8, dan pada 2011 naik menjadi peringkat 100 dari 182 negara dengan nilai index 3,0. Untuk tahun 2012 peringkat Indonesia merosot menjadi ke urutan 118 dari 176 negara yang diukur, dengan nilai indeks 32 dari skala 0 sampai 100. Melihat data di atas, sebagai negara dengan penduduk beragama islam terbesar di dunia, rasanya sangat mustahil IPK Indonesia sampai seperti itu. Namun, itulah kenyataannya. 

Melihat realita yang demikian, patut kita pertanyakan tentang pemahaman agama masyarakat Indonnesia, khususnya pemahaman tentang korupsi jika ditinjau dari perspektif islam. Mungkin memang tidak banyak orang yang paham tentang korupsi jika dilihat dari pandangan islam, karena Undang-undang tentang korupsi di Indonesia memang tidak menggunakan hukum islam sebagai landasannya, melainkan dengan hukum positif, dan kajian tentang korupsi, baik itu dalam tulisan maupun dalam seminar, lebih sering menggunakan persepektif hukum positif, sehingga seolah-olah islam tidak membahas seputar korupsi.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia arti kata korupsi adalah penyelewengan  atau penggelapan  (uang  negera atau perusahaan dsb) untuk  keuntungan  pribadi  atau  orang  lain. Sedangkan dalam Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999  yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun  2001  tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan korupsi adalah usaha memperkaya  diri  atau  orang  lain  atau  suatu  korporasi  dengan cara  melawan  hukum  yang  dapat  merugikan  keuangan  negara  atau perekonomian negara. 

Jika mencermati kembali berbagai definisi tentang korupsi di atas, maka ada beberapa konsep dalam bahasa arab yang mirip dengan definisi korupsi tersebut. Beberapa konsep dalam bahasa arab yang dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi adalah penyelewengan harta negara/ghanimah (ghulul), pencurian (suroqoh), penggunaan hak orang lain tanpa izin (ghosob), suap (risywah), khianat (hiyanah), dan perampasan (hirobah).

Dengan kita mengetahui konsep-konsep yang sama dengan korupsi dalam bahasa arab, maka kita dapat menentukan dalil-dalil dalam Al Qur’an dan Hadits yang membahas masalah korupsi tersebut. Diantara dalil-dalil yang dapat dijadikan dasar sebagai pengharaman korupsi adalah:
Al Qur’an surat Al-Baqarah  ayat  188 yang berisi tentang larangan Allah SWT untuk memakan  harta orang  lain  secara bathil: 
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.
Al Qur’an syrat Ali Imran ayat 161 yang menjelaskan tentang larangan seseorang untuk berlaku khianat atau menyelewengkan harta:
Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya”.
Lalu dalam Al Qur’an surat Al Maidah ayat 38 dijelaskan tentang hukuman bagi para pencuri yaitu dipotong tangan mereka:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
Selain itu, dalam hadits yang shahih juga disebutkan larangan suap. “Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu , ia berkata : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”.[HR At-Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad 2/164,190)

Selain ditinjau deri segi dalil Al Qur’an dan Hadits, dari segi kemudharatannya korupsi juga memiliki dampak negatif yang sangat besar. Misalnya korupsi dalam suatu negara, tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga merugikan perekonomian negara tersebut secara makro. Bahkan korupsi juga secara perlahan-lahan telah merampas hak-hak warga negara untuk mengenyam fasilitas-fasilitas kesehatan, pendidikan, transportasi, dan lain-lain secara layak. Bahkan dampak yang lebih besar lagi adalah membuat orang-orang yang miskin semakin miskin, dan akhirnya sampai harus kehilangan nyawanya, baik itu karena kelaparan, gizi buruk, maupun bunuh diri karena tidak sanggup menanggung beban ekonomi yang begitu berat. Dari dalil-dali naqli dan alasan tersebut jelaslah bahwa korupsi merupakan perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT dan pelakunya akan mendapatkan siksaan di api neraka.

Agama islam erisi aturan-aturan yang tidak hanya mementingkan keselamatan hidup di akhirat, tapi juga bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan hidup di dunia. Hal itulah yang menjadi tujuan hukum islam (maqashidu asy syari’ah) yang terdiri dari pemeliharaan terhadap 5 hal, yaitu:
1.      Pemeliharaan agama (hifdzu ad diin)
2.      Pemeliharaan jiwa (hifdzu an nafs)
3.      Pemeliharaan akal (hifdzu al ‘aql)
4.      Pemeliharaan keturunan (hifdzu an nasl)
5.      Pemeliharaan harta dan kehormatan (hifdzu al mal wa al ‘irdz)
Untuk memelihara kelima hal tersebut, maka perlu ada hukum-hukum yang harus ditetapkan dan ditegakkan.

Korupsi adalah suatu perilaku yang melanggar aspek kelima dari tujuan hukum islam, yaitu melanggar pemeliharaan harta, sehingga pelakunya harus mendapat hukuman yang setimpal. Dalam hal ini, setiap orang tentu saja mempunyai pandangan masing-masing, ada yang berpendapat penjara seumur hidup, ada yang berpendapat hukuman mati, dimiskinkan, ada yang berpendapat potong tangan, atau mungkin saja ada yang berpendapat dipenjara sebentar saja dan didenda sedikit saja, karena setiap orang punya kesempatan untuk bertaubat. 

Beberapa ormas islam di Indonesia uang bermadzhab ahlus sunnah wal jama’ah (aswaja), seperti Nahdhatul Ulama (NU), merekomendasikan agar hukuman mati dujatuhkan kepada para koruptor kelas kakap. Bahkan MUI menganjukan alternatif hukuman lain selain hukuman mati dan pidana penjara, yaitu kerja sosial, artinya para koruptor harus membersihkan fasilitas-fasilitas publik seperti pasar, terminal, lapangan, dan lain-lain. Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 tahun 1999 tentang tipikor dijelaskan bahwa hukuman bagi koruptor adalah penjara 4 sampai 20 tahun dan denda 200 juta sampai 1 milyar, atau dalam keadaan tertentu koruptor dapat dijatuhi hukumann mati.


Ada beberapa kriteria untuk hukuman bagi para pelaku korupsi, yaitu:
1.      Hukuman harus setimpal dengan kejahatan yang diperbuat.
2.      Hukuman harus mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari kejahatan tersebut.
3.      Hukuman harus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
4.      Hukuman harus menimbulkan efek rasa takut kepada seluruh warga negara agar tidak meniru kejahatan tersebut.

Dengan mempertimbangkan 4 hal di atas, maka hukuman mati memang pantas diberikan kepada para koruptor kelas kakap. Hukuman mati bagi koruptir ini telah ditetapkan dan dijalankan di negara Cina, dan sudah banyak pejabat yang menerima fonis hukuman mati ini. Salah satu ungkapa yang sangat terkenal di China tentang pemberantasan korupsi adalah “beri saya 100 peti mati, Sembilan puluh sembilan akan saya gunakan untuk mengubur para koruptor, dan satu untuk saya kalau saya melakukan tindakan korupsi". Selain hukuman mati, Cina juga memberlakukan hukuman penjara seumur hidup dan denda yang tinggi kepada para koruptor.

Dengan melihat pemberantasan korupsi di negara Cina, yang merupakan negara dengan ideologi komunis, Indonesia, yang merupakan negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia, seharusnya bisa melakukan penegakan hukum yang lebih tegas daripada Cina terhadap para koruptor. Usulan-usulan dari masyarakat, khususnya umat islam Indonesia, baik melalui individu maupun ormas, seharusnya bisa menjadi bahan pertimbangan yang serius bagi pemerintah untuk menetapkan hukuman yang tepat bagi para koruptor, karena bagaimanapun rakyatlah yang secara langsung merasakan dampak dari tindak pidana korupsi tersebut.

Selain masalah penentuan hukuman yang tepat bagi para koruptor, PR yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah masalah penegakan hukum. Walaupun hukuman bagi para koruptor sudah tepat, namun jika panegakan hukumnya masih belumadil, belum tegas, dan masih tebang pilih, maka korupsi akan tetap merajalela. Penegakan hukum bagi para koruptor haruslah adil, artinya hukuman harus dijatuhkan sesuai dengan kualitas kejahatannya berdasarkan peraturan yang berlaku. Penegakan hukum harus tegas, artinya tidak boleh ada belas kasihan, berani dan tanpa ada keragu-raguan dalam memutuskannya. Penegakan hukum bagi para koruptor juga tidak boleh tebang pilih, artinya tidak hanya tegas bagi rakyat dan pejabat rendah saja, tapi juga tegas bagi para pejabat tinggi negara.

Sebagai seorang muslim sejati yang anti korupsi, cara pandang terhadap korupsi, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum Allah dan Rasul-Nya, adalah sebagai musuh yang harus diperangi. Dengan demikian diperlukan semangat Jihad untuk memeranginya. Jihad adalah mengerahkan segala kemampuan (badzlu al wus’i) untuk mencapai tujuan. Jihad bisa dilakukan dengan jiwa dan bisa juga dengan harta. Jihad dengan jiwa tidaklah harus berperang jika situasinya memang bukan situasi perang. 

Di Indonesia ini, salah satu bentuk jihad dengan jiwa yang harus dilakukan adalah jihad memberantas korupsi sesuai dengan kemampuan masing-masing. Bagi mereka yang berposisi sebagai penegak hukum seperti polisi, KPK, hakim, dan lain-lain, maka jihadnya adalah dengan menegakkan hukum terhadap para koruptor secara adil, tegas, dan tanpa tebang pilih. Dengan semangat jihad di hati kaum muslimin Indonesia yang berposisi sebagai penegak hukum, maka Insya Allah Indonesia tercinta ini akan segera bebas dari musuh terbesar yang bernama korupsi.




(Keywoyd: islam, muslim, aswaja, anti korupsi)


Daftar Bacaan

Syaikhudin. (2010). Korupsi dan Pemberantasannya Pada Masa Nabi SAW, Studi Ma’ani al Hadits tentang Hadits-hadits Ghulu, www.digilib.uin-suka.ac.id, diakses 9 Mei 2013

Amrul Muzan, (2007). “Korupsi, Suap, dan Hadiah Dalam Islam”, jurnal Hukum Islam, volt VIII, No. 6

Bab II Pengaturan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, www.repository.usu.ac.id, diakses 9 Mei 2013

Marzuki Wahid. (2004). Korupsi: Pandangan dan Sikap Islam. www.fahmina.or.id/.../630-korupsi-pandangan-dan-sikap-islam, diakses 12 Mai 2013

Jamaluddin, Syakir. 2010. Kuliah Fiqih Ibadah. Yogyakarta: LPPI UMY 

Ilyas, Yunahar. Cakrawala Al Qur’an, tafsir tematis tentang berbagai aspek kehidupan, Yogyakarta: Itqan Publushing, 2011 

MUI: Hukum Mati Koruptor, www.kpk.go.id, 16 September 2013, diakses 17 November 2013 

Indeks Prsepsi Korupsi Indonesia Merosot, www.VIVAnews.com, 6 Desember 2012, diakses 17 November 2013



www.cyberdakwah.com